> >

Selain Dipecat Tak Terhormat, Penghargaan Polisi Pemerkosa Mahasiswi di Banjarmasin Dicabut

Kriminal | 30 Januari 2022, 19:44 WIB
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito melepas baju Bripka BT menandai pemecatan sang anggota Polri, Sabtu (29/1/2022) (Sumber: ANTARA/Firman)

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Bripka Bayu Tamtomo, polisi yang memerkosa mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dipecat tak terhormat sebagai anggota Polri.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dilaksanakan di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022) kemarin.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo memimpin langsung upacara tersebut.

Dalam sambutannya, Sabana menyebut bahwa tindakan BT sangat memalukan dan keji.

"Kami dan seluruh jajaran mengutuk keras perbuatan Bripka BT. Menurut kami, itu keji. Putusan PTDH adalah ancaman tertinggi, sehingga oknum tidak lagi memiliki hak-haknya di Polri," ucapnya dalam laporan Kompas TV, Sabtu.

Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan Oknum Polisi di Banjarmasin Beberkan Kejanggalan dalam Proses Hukum

Selain dipecat, penghargaan yang diberikan kepada Bripka Bayu turut dicabut.

Diketahui Bripka Bayu memiliki 2 penghargaan atas jasanya mengungkap kasus peredaran sabu dalam jumlah besar.

Pemerintah Kota Banjarmasin yang memberikan penghargaan memutuskan untuk mencabutnya.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyatakan, pihaknya secara resmi mencabut penghargaan itu karena Bayu melukai hati warga Banjarmasin.

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU