> >

Ada Temuan Korban Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat, Komnas HAM Sebut Lebih dari 1 Orang

Hukum | 30 Januari 2022, 20:09 WIB
Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM RI M. Choirul Anam memberi penjelasan mengenai Perkembangan Terkini Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Peristiwa Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Non Aktif (Minggu, 30/1/2022) (Sumber: Youtube Humas Komnas HAM RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan fakta mengejutkan dalam proses investigasi langsung terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut, pernah terjadi kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian di kerangkeng manusia tersebut.

"Jadi firm kekerasan terjadi di sana. Korbannya banyak. Termasuk di dalamnya kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa. Korban hilang nyawa ini lebih dari 1 (orang)" dikutip dari kanal YouTube Humas Komnas HAM RI, Minggu (30/1/2022).

Menurut Choirul, keterangan saksi soal adanya kekerasan yang menghilangkan nyawa ini merupakan informasi yang solid.

Keterangan itu bukan cuma dari satu, namun juga dari beberapa pihak yang dikonfirmasi oleh Komnas HAM.

"Kami sudah mendalami. Informasi kami dalami dari berbagai pihak yang itu mengatakan bahwa memang kematian tersebut disebabkan tindak kekerasan," tuturnya.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Pernah Ada Pembunuhan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Selain itu, Komnas HAM bahkan mendapatkan informasi juga dari saksi mengenai bagaimana kondisi para korban. 

Komnas HAM juga mendapatkan informasi mengenai siapa pelaku kekerasan dan bagaimana kekerasan tersebut dilakukan.

"Kami temukan pola dari kekerasan itu berlangsung. Siapa pelakunya, bagaimana caranya, menggunakan alat atau tidak, itu juga kami temukan," tuturnya. 

Bahkan, sambung Choirul, terdapat istilah-istilah yang digunakan di dalam lingkungan kerangkeng manusia itu saat kekerasan dilakukan.

"Istilah-istilah yang digunakan ketika kekerasan berlangsung, seperti mos dan das, atau dua setengah kancing. Ada istilah begitu yang digunakan dalam konteks penggunaan kekerasan," paparnya.

Dilaporkan Polda Sumut

Saat ini, Komnas HAM sudah menyampaikan temuan itu ke Polda Samatera Utara (Sumut). 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU