> >

Simak Ketentuan Baru Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster, Mulai dari Syarat hingga Intervalnya

Kesehatan | 30 Januari 2022, 17:47 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Kemenkes telah menetapkan aturan baru terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster. (Sumber: AP Photo/Nam Y. Huh, File)

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Ini Lokasi dan Jadwal Vaksin Booster di DKI Jakarta, Semua KTP Diterima!

Interval 8 Minggu

Sesuai ketentuannya, vaksin AstraZeneca dapat digunakan sebagai dosis ketiga dengan interval 8-12 minggu setelah vaksinasi primer.

Namun, untuk mempercepat pencapaian dosis primer, maka vaksin AstraZeneca baiknya diberikan dengan interval tepat delapan minggu setelahnya.

Pada Triwulan I 2022, alokasi vaksin booster akan diutamakan dengan vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU