Ternyata Ini Motif Pelaku Pemerasan Berkedok Korban Tabrak Lari di Jaktim
Peristiwa | 30 Januari 2022, 17:08 WIB"Dengan ancaman (pidana penjara) 4 tahun dan 9 tahun," ujarnya.
Pelaku Pura-Pura Pincang Ditabrak Mobil
Diberitakan sebelumya, dalam video yang beredar, tampak AF berupaya memberhentikan mobil dengan dibonceng oleh pengendara motor.
Sesampainya di depan Gedung Plaza PP, AF langsung mengadang mobil, sambil meminta pertolongan kepada pengendara lain.
"Minggir lo, minggir," kata AF sambil menunjuk ke arah mobil.
Penumpang mobil yang duduk di bagian belakang merekam aksi pelaku menggunakan ponselnya.
Kemudian, dia membuka kaca dan memberikan penjelasan bahwa AF berbohong.
"Enggak. Bohong dia (AF), bohong. Ini direkam," kata penumpang di dalam mobil.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa AF beraksi dengan cara berpura-pura pincang karena ditabrak mobil.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV