LPSK Temukan Indikasi Perdagangan Orang di Kerangkeng Milik Bupati Langkat
Peristiwa | 30 Januari 2022, 11:32 WIBSelain itu, menurut informasi yang diperoleh LPSK, para warga yang berada dalam kerangkeng bertahan kurang lebih 1 sampai 4 tahun.
"Mereka juga cukup lama ada di tahanan ilegal itu hingga satu sampai empat tahun," imbuh Edwin.
Lebih lanjut, Edwin menilai pembatasan-pembatasan di dalam kerangkeng bahkan melampaui pembatasan yang terjadi di dalam rutan atau lapas milik negara.
Bahkan diketahui, pihak keluarga juga harus membuat pernyataan untuk tidak menggugat jika terjadi sesuatu pada penghuni selama dalam kerangkeng.
Sementara itu, Edwin menjelaskan bahwa penghuni kerangkeng bukan hanya korban penyalahgunaan narkotika. Tetapi ada yang karena berjudi hingga 'main perempuan'.
"Tidak semua penghuninya yang narkotika, ada yang tukang judi, ada yang 'main perempuan'. Keluarga sudah kewalahan menyerahkan di sini," pungkas Edwin.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran HAM di Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV