LPSK Temukan Indikasi Perdagangan Orang di Kerangkeng Milik Bupati Langkat
Peristiwa | 30 Januari 2022, 11:32 WIB
LANGKAT, KOMPAS.TV – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan ada indikasi tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking di kerangkeng atau penjara manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Menurut Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi, indikasi perdagangan orang lantaran para tahanan yang berada di kerangkeng dieksploitasi kerja tanpa gaji hingga dihilangkan kebebasannya.
"LPSK menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang karena para tahanan ini hilang kebebasannya dan dieksploitasi untuk kerja di pabrik sawit tanpa digaji," kata Edwin Partogi kepada wartawan termasuk jurnalis Kompas TV Dedi Zulkifli Tarigan, Sabtu (29/1/2022).
Salah satu kebebasannya yang dirampas adalah penghuni kerangkeng ternyata dibatasi untuk beribadah.
"Apakah, mereka bisa melaksanakan ibadah? Hal itu juga dibatasi. Kami melihat ada sajadah. Tapi ketika kami tanyakan, apakah boleh mereka salat Jumat, tidak boleh. Apakah mereka bisa Salat Id, tidak boleh. Bagaimana yang ke gereja, tidak boleh. Saat Natal, tidak boleh," kata Edwin.
Baca Juga: Fakta Baru Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: Diduga Ada Kekerasan, Lebih dari Satu Orang Meninggal
Edwin menyebutkan orang-orang yang menghuni kerangkeng itu juga dibatasi aksesnya bertemu keluarga.
Pihak keluarga tidak bisa membesuk mereka dalam waktu tertentu.
"Dalam enam atau tiga bulan pertama tidak boleh diakses oleh keluarga. Kami juga mendatangi lokasi, pabrik, dan mendengar sendiri, apakah mereka bisa berkomunikasi dengan keluarga, misalnya dengan handphone. Ternyata aksesnya dibatasi," ujarnya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV