28 Sekolah di Kota Depok Ditemukan Kasus Covid-19, Satgas Minta SKB 4 Menteri Dievaluasi
Peristiwa | 30 Januari 2022, 03:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 28 sekolah di Kota Depok terpaksa menghentikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen lantaran ditemukan kasus Covid-19.
Jubir Satgas Covid Kota Depok Dadang Wihana menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran kontak terhadap siswa dan guru yang sekolahnya ditemukan kasus Covid-19.
Menurut Dadang, sebelumnya ada 18 sekolah yang melaporkan kasus Covid-19, namun per tanggal 29 Januari 2022 terdapat 10 tambahan sekolah yang mengonfirmasi kasus Covid-19.
Baca Juga: Bagaimana Kelanjutan PTM di Depok Pasca Temuan Siswa dan Guru yang Terpapar Covid-19?
"Dari 28 sekolah ini terdapat 197 kasus Covid-19," ujar Dadang saat dihubungi KOMPAS TV di program Kompas Malam, Sabtu (29/1/2022).
Dadang menjelaskan hasil penelusuran Satgas Covid-19 Kota Depok, kasus Covid-19 yang ditemukan di 28 sekolah berasal dari luar sekolah atau saat kegiatan PTM 100 persen.
Kasus-kasus tersebut dipengaruhi dari keluarga siswa atau tenaga pengajar yang melaksanakan kegiatan PTM 100 persen.
"Kasus Covid-19 ini terjadi saat salah satu siswa di satu sekolah terpapar Covid-19 dari keluarga, ayah atau ibu dan ketika ke sekolah mereka menularkan kepada yang lainnya," ujar Dadang.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, RS di Kota Depok Tambah SDM Hingga Ruang Rawat
Dadang menambahkan seluruh sekolah yang menjalankan PTM 100 persen telah menjalankan protokol kesehatan secara ketat sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
Namun karena ada penularan dari luar sekolah berujung siswa lain ikut terpapar Covid-19.
Di sisi lain, tingginya penularan di sekolah karena jarak antar siswa di ruang kelas kurang dari satu meter.
Baca Juga: 90 Sekolah di Jakarta Ditutup Sementara, Pemprov DKI: PTM 100% Tetap Dilaksanakan!
"Kapasitas di ruang sekolah 32 sampai 38 siswa, sehingga mereka tidak bisa menjaga jarak minimal 1 meter, kerapatannya cukup tinggi. Idealnya 50 persen, jadi kalau 50 persen ada jaga jarak antar siswa," ujar Dadang.
Ke depan, Dadang meminta agar aturan PTM 100 persen yang dibuat pemerintah pusat bisa dievaluasi untuk lebih ketat lagi.
Seperti, menyesuaikan jumlah siswa dalam ruang kelas, dan memasukkan syarat vaksin anak agar bisa melaksanakan PTM 100 persen.
Menurut Dadang, saat ini dalam SKB empat menteri vaksin anak tidak masuk dalam syarat penentuan diselenggarakannya pembelajaran tatap muka terbatas 100 persen.
Baca Juga: PKS Desak Nadiem Makarim Evaluasi Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka 100 Persen
"Sebagai saran, pemerintah pusat mengevaluasi dan vaksin menjadi syarat. Kalau SKB empat menteri vaksin anak tidak jadi syarat untuk pelaksanaan PTM. Tetapi apa pun keputusan pusat, kami di daerah tetap melaksanakannya," ujar Dadang.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV