Cium Indikasi Permainan Kartel, KPPU Bakal Bawa Masalah Minyak Goreng ke Ranah Hukum
Peristiwa | 29 Januari 2022, 15:25 WIBSebelumnya, KPPU juga mengendus sinyal adanya praktik kartel di balik kenaikan harga minyak goreng belakangan ini.
Hal ini lantaran perusahaan-perusahaan besar di industri minyak goreng kompak untuk menaikkan harga secara bersamaan.
"Kompak naiknya ini harga minyak goreng. Ini yang saya katakan ada sinyal terjadinya kesepakatan harga,” kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis (20/1) pekan lalu.
Baca Juga: Daftar HET Minyak Goreng yang Mulai Berlaku Februari 2022, Tak Lagi Sama Rata Rp14.000 Per Liter
Namun menurut Ukay, adanya sinyalemen kartel tersebut tetap harus dibuktikan secara hukum. “Tapi ini secara hukum harus dibuktikan," kata Ukay seperti dikutip Antara.
KPPU telah melakukan penelitian selama tiga bulan terakhir. Hasilnya KPPU mendapati bahwa kenaikan minyak goreng disebabkan oleh kenaikan harga bahan baku utamanya yaitu minyak kelapa sawit (CPO) di level internasional akibat permintaannya yang meningkat.
Berdasarkan data Consentration Ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019 terlihat pula bahwa sekitar 40 persen pangsa pasar minyak goreng dikuasai oleh empat perusahaan besar yang juga memiliki usaha perkebunan, pengolahan CPO, hingga beberapa produk turunan CPO seperti biodiesel, margarin, dan minyak goreng.
Dengan struktur pasar yang seperti itu, maka industri minyak goreng di Indonesia masuk dalam kategori monopolistik yang mengarah ke oligopoli.
"Ini perusahaan minyak goreng relatif menaikkan harga secara bersama-sama walaupun mereka masing-masing memiliki kebun sawit sendiri. Perilaku semacam ini bisa dimaknai sebagai sinyal bahwa apakah terjadi kartel," katanya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV