> >

Daftar HET Minyak Goreng yang Mulai Berlaku Februari 2022, Tak Lagi Sama Rata Rp14.000 Per Liter

Indonesia update | 29 Januari 2022, 07:40 WIB
Ilustrasi masyarakat membeli minyak goreng dengan harga satuan Rp14.000 per liter. Mulai 1 Februari 2022, pemerintah akan memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng berdasarkan jenis-jenisnya. (Sumber: Antara )

Selain itu, Lutfi menngungkapkan bahwa akan ada sanksi tegas bagi setiap pihak yang melanggar kebijakan terkait HET minyak goreng itu, terutama para pelaku usaha.

Perlu diketahui bersama, mulai Kamis lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Maksud dari DMO adalah produsen eksportir wajib memasok 20 persen dari kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri.

Sedangkan, DPO berarti Kemendag menetapkan harga minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp9.300 per kg dan Rp10.300/ per liter untuk olein (hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).

Kedua kebijakan itu diambil sebagai bentuk evaluasi atas pemberlakuan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berjalan dalam sepekan terakhir.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU