Kejagung Klarifikasi soal Korupsi di Bawah 50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara
Hukum | 29 Januari 2022, 01:46 WIBMenurut Leonard, penindakan korupsi terhadap kepala desa itu tentunya akan melukai keadilan masyarakat. Padahal, bisa jadi itu hanya bersifat kesalahan administrasi.
“Misalnya kelebihan membayar kepada para tukang atau pembantu tukang dalam pelaksanaan pembangunan di desanya dan nilainya relatif kecil serta kepala desa tersebut sama sekali tidak menikmati uang-uang tersebut,” ujarnya.
Contoh lainnya, ia menyebutkan, seorang bendahara gaji membuat nilai gaji yang lebih besar dari yang seharusnya diterima oleh beberapa pegawai di suatu instansi pemerintah.
“Ini pun suatu maladministrasi, yang akan melukai keadilan masyarakat, jika kasus-kasus tersebut ditangani dengan menggunakan instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Leonard.
Baca Juga: Klarifikasi Kejagung Soal “Korupsi di Bawah 50 Juta, Tak Perlu Diproses Hukum”
Leonard menegaskan, pernyataan Baharuddin tersebut bukan bentuk impunitas.
“Imbauan Bapak Jaksa Agung RI bukanlah untuk impunitas pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara yang relatif kecil,” kata dia.
Diketahui, pernyataan kasus korupsi di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan pengembalian keuangan negara disampaikan Burhanuddin di dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis pagi.
"Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).
Burhanuddin mengeklaim, mekanisme tersebut dipilih sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Garuda Indonesia Naik ke Tahap Penyidikan, Jaksa Agung: Kita akan Tuntaskan
Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV