> >

Jalani Sidang Perdana, Anggota TNI yang Sekap Pengusaha di Hotel Depok Didakwa Pasal Berlapis

Hukum | 28 Januari 2022, 22:25 WIB
Terdakwa Lettu Chb berinisial HS dihadirkan dalam sidang kasus penyekapan pengusaha Atet Handiyana Juliandri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (27/1/2022). (Sumber: Bima Putra/Tribun Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penyekapan oleh anggota TNI terhadap pengusaha Atet Handiyana Juliandri digelar Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (27/1/2022).

Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan dari Oditur Militer atau jaksa di peradilan militer dengan menghadirkan langsung terdakwa Lettu Chb HS.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Langsung Terbang ke Papua usai 3 Prajurit Tewas Ditembak KKB

Oditur Letkol Chk Upen Jaya Kusuma lantas mendakwa Lettu Chb HS terlibat tindak pidana penyekapan terhadap Handiyana di Hotel Margo pada 25 sampai 27 Agustus 2021.

"Telah melakukan tindak pidana, barang siapa dengan sengaja melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang," kata Upen membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (27/1/2022), seperti dikutip dari TribunJakarta.com.

Berdasarkan surat dakwaan Oditur Militer, anggota TNI AD yang terlibat dalam penyekapan tersebut bukan hanya Lettu Chb HS saja.

Melainkan ada pula beberapa warga sipil lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok.

Baca Juga: 3 Anggota TNI Gugur Usai Baku Tembak dengan KKB di Distrik Gome Papua

Akibat penyekapan yang disertai penganiayaan selama tiga hari, Handiyana mengalami trauma dan kerugian materi karena sejumlah harta benda dan uang tunai miliknya dirampas.

"Bahwa saksi satu juga mengalami kerugian moril dan material, sampai mengalami shock dan trauma," ujarnya.

"Sedangkan kerugian materi berupa uang uang sebesar Rp 6 miliar."

Atas perbuatannya, Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHPidana, yaitu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan satu pasal terkait Keputusan Panglima TNI.

Baca Juga: Kronologi 3 Anggota TNI Gugur saat Baku Tembak dengan KBB di Distrik Gome Papua

Upen meminta ketua majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Letkol Chk Rizki Gunturrida, dengan hakim anggota Mayor Chk Subiyatno dan Kapten Chk Nurdin Rukka, agar mengadili perkara.

"Menuntut bahwa agar perkara di dalam surat dakwaan tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta," tuturnya.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Lettu Chb HS dan tim penasihat hukumnya menyatakan bakal mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (3/2/2022).

Sementara itu, Handiyana selaku korban juga turut hadir dalam persidangan militer tersebut.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Beberkan Alasan Bentuk Koarmada RI dan Koopsudnas

Handiyana menyampaikan terima kasih atas proses hukum yang dilakukan Puspom TNI, Oditurat Militer, dan Pengadilan Militer.

"Jelas di sini komitmen dari pimpinan TNI untuk melindungi warga masyarakat. Saya hanya minta keadilan yang seadil-adilnya sebagai warga negara atas peristiwa yang dialami dari oknum TNI ini," kata Handiyana.

Menurut Handiyana, anggota TNI AD dan warga sipil lain yang menyekapnya merupakan orang suruhan dari seorang warga sipil yang memiliki masalah sengketa perusahaan dengannya.

Namun, warga sipil yang merupakan perempuan dan diduga jadi dalang tersebut hingga kini belum ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok.

Baca Juga: Beli Bakso Bakar Berujung Pilu, Seorang Gadis di Aceh Diperkosa 14 Laki-laki dan Disekap di Kafe

"Cuma sampai sekarang tidak ada yang jelas (dalang) ini arahnya mau apa, jadi tersangka atau jadi saksi, sementara proses (hukum) di militer di TNI sudah berjalan," ujar Handiyana.

Atet Handiyana Juliandri merupakan pengusaha dan bekerja di kantor penyedia layanan alutsista yang bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan.

Namun, Handiyana dan istri disekap di The Margo Hotel Depok atau Hotel Margo, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, pada 25-27 Agustus 2021 oleh tujuh warga sipil dan tiga oknum anggota TNI AD.

Penyekapan berakhir pada 27 Agustus 2021 sore setelah mereka berhasil kabur dari unit tempatnya disekap dan meminta pertolongan ke petugas keamanan Hotel Margo.

Baca Juga: Suami-Istri Jadi Korban Penyekapan Karena Dituding Gelapkan Aset Perusahaan

Handiyana lalu melaporkan kasus ke Satreskrim Polres Metro Depok dan Pomdam Jaya, hingga akhirnya tujuh warga sipil dan dan tiga oknum anggota TNI AD ditangkap dan jadi tersangka.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : TribunJakarta


TERBARU