KPK akan Hadirkan Eks Pramugari Garuda Siwi Widi di Persidangan Wawan Ridwan
Hukum | 28 Januari 2022, 11:19 WIB"Ini kan perilaku perbuatan tersangka yang akan dibuktikan berdasarkan kecukupan alat bukti. Maksudnya pembuktian unsur dakwaan adalah ketika ada unsur-unsur perbuatan terpenuhi di pasal-pasal yang diterapkan," ucap Ali.
"Bahwa kemudian ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan,” tambah Ali.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa KPK terungkap uang senilai Rp647,8 juta mengalir ke mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.
Baca Juga: Terima Transferan Ratusan Juta, Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Terseret Kasus Korupsi Pejabat DJP
Jaksa menduga, uang yang diterima Siwi dari Farsha adalah uang hasil TPPU yang dilakukan Wawan.
Semula, jaksa KPK mengatakan Wawan diduga melakukan pencucian uang bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.
Tak hanya itu, KPK juga menduga Wawan melibatkan Farsha membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak.
“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” ucap Jaksa.
Jaksa menyebut pengiriman uang itu dilakukan Farsha pada Siwi dalam rentang waktu 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019.
“Jumlahnya mencapai Rp647.850.000,” ungkap jaksa.
Sebagai informasi, Wawan merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan dan sempat menjabat sebagai Tim Pemeriksa Pajak DJP sejak tahun 2016-2019.
Wawan diduga telah menerima suap senilai Rp6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak dan diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,4 miliar.
Terkait dugaan TPPU, jaksa mendakwa Wawan dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV