> >

KPK akan Hadirkan Eks Pramugari Garuda Siwi Widi di Persidangan Wawan Ridwan

Hukum | 28 Januari 2022, 11:19 WIB
Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti Dijadwalkan pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (13/1/2020) (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti sebagai saksi dalam persidangan terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan Ridwan.

Hal tersebut dikarenakan, Siwi Widi merupakan pihak yang diduga turut menerima aliran dana Rp647,8 juta dari Muhammad Farsha Kautsar, anak mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan.

Sebagaimana diketahui, Wawan Ridwan merupakan terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

Keterangan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/1/2022).

“Proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi ya,” kata Ali.

Baca Juga: KPK: Eks Pramugari Garuda Siwi Siap Kembalikan Aliran Dana Rp647,8 Juta Terkait Kasus Pejabat Pajak

Saat ini, lanjut Ali, KPK sudah mendapatkan kabar jika Siwi Widi bersedia mengembalikan uang Rp647 juta ke KPK.

“Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan sebesar Rp647 juta lebih ya itu, sejauh ini akan mengembalikan, sudah ada komitmen, sehingga nanti kami tunggu,” ucap Ali.

Ali dalam keterangannya menekankan, meskipun mantan pramugari Garuda tersebut mengembalikan uang, tidak serta-merta membuatnya terlepas dari jerat hukum. Terlebih jika ada bukti keterlibatannya dalam kasus suap perpajakan tersebut.

Ali menambahkan, terlibat atau tidak terlibatnya seseorang saksi dan penerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana akan dibuktikan melalui adanya alat bukti.

“Tentu tidak (lolos dari jerat hukum). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian,” tegas Ali.

Ali menambahkan, pengakuan jujur dari seseorang yang menjadi tersangka akan berpengaruh pada peringanan hukuman yang dijatuhkan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU