Sorotan Berita: Kasus Kematian Omicron Bertambah hingga Bripda Randy Bagus Dipecat Polri
Peristiwa | 28 Januari 2022, 06:05 WIBBaca Juga: BNN Sebut Kerangkeng Manusia di Langkat Bukan Tempat Rehab, Peneliti: Kenapa Didiamkan?
2. Komnas HAM Soal Kerangkeng Milik Bupati Langkat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah mendatangi rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin untuk melihat langsung kerangkeng manusia milik sang bupati.
Komnas HAM menyatakan setelah kunjungan tersebut, kasus kerangkeng manusia ini tampak semakin terang benderang.
"Semakin lama kasus ini semakin terang benderang bagi kami,” kata Anggota Komnas HAM Choirul Anam melalui pernyataan video saat berada di Langkat, kepada Kompas TV, Kamis (27/1/2022).
Cek berita lengkapnya di sini
3. Bripda Randy Bagus Dipecat Polri
Polri memutuskan memecat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko usai menjalani sidang etik profesi terkait kasus bunuh diri mahasiswi bernama Novia Widyasari di Mapolda Jawa Timur pada Kamis (27/1/2022).
"Hasil putusannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis.
Diketahui, Bripda Randy Bagus merupakan pacar Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang yang ditemukan tewas bunuh diri di pusara ayahnya di Desa Japan, Sooko, Mojokerto pada 2 Desember 2021 lalu.
Menurut Gatot, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, Bripda Randy Bagus dinyatakan secara jelas bersalah melanggar pasal 7 ayat satu huruf b, dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Cek berita lengkapnya di sini
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Omicron, Satgas Covid-19 Imbau Perkantoran Kembali WFH
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV