> >

Menkes Budi Gunadi: Kalau Kasusnya Naik, PTM 100 Persen Harus Turun Jadi 50

Update corona | 27 Januari 2022, 21:36 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan pers terkait persiapan kemenkes menghadapi gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia, Kamis (27/1/2022) (Sumber: Tangkapan layar YouTube)

Baca Juga: 90 Sekolah Ditutup karena Covid-19, P2G Desak Anies Hentikan PTM 100 Persen

Kemudian PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen dilakukan di daerah dengan PPKM Level 1 dan 2 lainnya.

Kemudian PPKM Level 3 dengan tingkat vaksinasi dosis 2 bagi PTK di atas 40 persen dan lansia di atas 10 persen.

Sementara itu pembelajaran jarak jauh (PJJ) penuh dilaksanakan di daerah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 dengan tingkat vaksinasi dosis 2 bagi PTK di bawah 40 persen dan lansia di bawah 10 persen.

SKB tersebut juga mengatur bahwa PTM terbatas mesti diberhentikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, angka positivity rate dari tes acak di atas 5 persen, dan warga satuan pendidikan yang masuk notifikasi hitam di atas 5 persen.

Baca Juga: Varian Omicron Tidak Berat tapi Juga Tidak Jinak, Ini Maksudnya

Apabila setelah dilakukan surveilans ditemukan bahwa tidak ada klaster atau angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU