Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrok di Sorong Papua, Pasal Sangkaan Belum Ditetapkan
Hukum | 27 Januari 2022, 16:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrok antar kelompok warga di Kota Sorong, Papua Barat. Mereka kini telah ditangkap dan ditahan di Polres Sorong.
“Penyidik telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pertikaian tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis, (27/1/2022), dikutip dari Antara.
Ramadhan menjelaskan, dua tersangka tersebut terlibat dalam bentrok yang menyebabkan satu orang tewas dan kebakaran tempat hiburan malam karaoke Double O.
Diketahui, dalam kebakaran itu ada 17 orang lainnya yang juga dinyatakan tewas.
"Dua tersangka itu berasal dari salah satu kelompok, untuk inisialnya belum bisa disampaikan,” ucap Ramadhan.
Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, penyidik menyatakan aksi yang terjadi adalah pertikaian bukan perang atau diserang.
Baca juga: Kronologi Bentrok di Sorong Papua, Dipicu Salah Paham Pengunjung dan Petugas Keamanan Tempat Karaoke
Ia menyebutkan, kedua tersangka itu ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan, namun belum disebutkan pasal yang disangkakan kepada keduanya.
Penyidik masih bekerja mengungkap kasus tersebut serta mencari pelaku lainnya, termasuk otak dari aksi pertikaian tersebut.
"Sampai saat ini penyidik masih bekerja dan menindak siapa pun yang terlibat dalam pertikaian tersebut," ujarnya menegaskan.
Sementara itu, terkait pembakaran tempat hiburan malam yang menewaskan 17 orang di dalamnya masih dalam proses penyidikan aparat kepolisian.
Ramadhan menambahkan, hingga saat ini situasi di Kota Sorong, Papua Barat, dalam keadaan aman dan terkendali.
Baca juga: Polisi Buru Aktor Utama terkait Bentrok yang Sebabkan 19 Orang Tewas di Sorong Papua
Meski demikian, personel berbantuan dari Brimob Polda masih di lokasi dalam rangka mengamankan situasi.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV