Vonis Sidang Kedua Eks Bupati Kep. Talaud, 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp9,3 M
Hukum | 27 Januari 2022, 15:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi kembali menjatuhkan vonis penjara dan denda serta membebankan uang pengganti senilai Rp9,3 miliar kepada Sri Wahyumi Maria Manalip.
Pada vonis kedua, majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada mantan Bupati Kepulauan Talaud itu.
Sri Wahyumi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dalam proyek infrastruktur pemerintah daerah tahun 2014-2017.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Kontroversi Sri Wahyumi Eks Bupati Talaud, Ngamuk saat Dijemput KPK hingga Pecat 300 PNS
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan selain hukuman badan majelis hakim membebankan pidana uang pengganti sebesar Rp9,3 miilar kepada terdakwa Sri Wahyumi.
Jika uang pengganti yang telah ditetapkan tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Menurut Ali Fikri, hakim menyatakan Sri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12B (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022), menginformasikan sikap jaksa dan terdakwa yang "menyatakan pikir-pikir" atas putusan itu.
Baca Juga: Dugaan Korupsi, Polda Sulut Tahan Oknum PNS Pemkab Talaud
KPK menetapkan Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka pada Kamis (29/4/2021). Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan korupsi suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Bupati periode 2014-2019 itu sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang. Hukuman itu merupakan putusan majelis dalam kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
KPK mengeksekusi vonis itu pada 26 Oktober 2020 setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) vonis Sri Wahyumi Maria Manalip sebelumnya.
Baca Juga: Mantan Bupati Talaud Mengamuk Setelah Kembali Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
MA memotong hukuman mantan politikus PDI Perjuangan itu dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Selama menjalani masa hukuman Sri Wahyumi Maria Manalip mendapat potongan hukuman hingga membuatnya bebas pada Kamis 29 April 2021.
Dalam perkembangan penyelidikan kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019, KPK kembali menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Sri Wahyumi sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Baca Juga: Kapal Terbalik di Talaud, 15 Nelayan Selamat Dievakuasi
"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto saat konferensi pers di gedung KPK, Kamis (29/4/2021).
"Perkara ini adalah kali kedua SWM ditetapkan sebagai tersangka," sambung Karyoto.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV