Tak Usah Malu, KPU Izinkan Capres yang Kalah di Pilpres untuk Berlaga di Pilkada 2024
Politik | 27 Januari 2022, 15:07 WIBBaca Juga: KPU Usulkan Pemungutan Suara Pemilu Dilaksanakan Awal Tahun Supaya Pilkada Serentak Lebih Siap
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengakui tak ada aturan yang melarang capres yang kalah dalam Pilpres, lalu tidak bisa menjadi peserta Pilkada serentak.
"Tak ada aturan yang melarang bekas capres/cawapres yang gagal terpilih pada pilpres, untuk maju dalam pencalonan kepala daerah," katanya.
Nah, bila gagal di gelaran Pilpres 2024 masih ada waktu untuk bersiap-siap Pilkada di tahun yang sama.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV