> >

Tak Usah Malu, KPU Izinkan Capres yang Kalah di Pilpres untuk Berlaga di Pilkada 2024

Politik | 27 Januari 2022, 15:07 WIB
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid ketika ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (26/4/2018). (Sumber: KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

Baca Juga: KPU Usulkan Pemungutan Suara Pemilu Dilaksanakan Awal Tahun Supaya Pilkada Serentak Lebih Siap

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengakui tak ada aturan yang melarang capres yang kalah dalam Pilpres, lalu tidak bisa menjadi peserta Pilkada serentak.

"Tak ada aturan yang melarang bekas capres/cawapres yang gagal terpilih pada pilpres, untuk maju dalam pencalonan kepala daerah," katanya.

Nah,  bila gagal di gelaran Pilpres 2024  masih ada waktu untuk bersiap-siap Pilkada di tahun yang sama.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU