Warga Minta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Dibuka Kembali, Ini Alasannya
Hukum | 27 Januari 2022, 11:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ratusan warga mendatangi rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di Desa Raja Tengah, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Mereka meminta agar pemerintah dapat kembali membuka dan melegalkan kerangkeng yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu.
Dapat Br Tarigan, salah satu warga membantah jika kerangkeng di lokasi itu dijadikan tempat penyiksaan dan dianggap seram. Justru sebaliknya, ia mengatakan tempat kerangkeng tersebut sangat membantu warga Langkat.
"Selama kerangkeng itu ada (tempat pembinaan), kondisi di desa kami aman dan tidak ada lagi pencurian," ujarnya, Rabu (26/1/2022), dikutip dari Antara.
Tarigan mengatakan, sebelum adanya panti rehabilitasi itu sepuluh tahun yang lalu, pencurian meningkat dan sangat meresahkan warga.
"Untuk itu beberapa masyarakat mendatangi lokasi tersebut dan berharap pemerintah bisa melegalkan kerangkeng untuk merehab para pecandu narkoba di Langkat," katanya lagi.
Baca juga: Nasib Bupati Langkat Bila Terbukti Lakukan Perbudakan di Kerangkeng: Dipecat Golkar
Diketahui, Polda Sumatera Utara mengusut temuan kerangkeng khusus di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di Desa Raja Tengah, Kabupaten Langkat.
"Polda Sumut sudah membentuk tim dan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut serta BNN Kabupaten Langkat untuk melakukan penyelidikan ruangan yang ditempati bagi pengguna narkoba itu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1).
Hasil penyelidikan tim, Hadi menyebutkan kerangkeng khusus tersebut sudah ada sejak tahun 2012.
Polda Sumut telah memeriksa 11 orang terkait temuan tempat binaan di rumah bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang diduga menjadi tempat perbudakan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan menyebutkan, pemeriksaan itu dalam rangka meminta keterangan sejumlah pihak yang ditemui di lokasi yang disebut sebagai tempat pembinaan itu.
Baca juga: Komnas HAM: Kerangkeng Milik Bupati Langkat Sudah Ada Sebelum Menjabat, Masyarakat Juga Tahu
“Terkait dengan penemuan tempat binaan milik eks Bupati Langkat, (kasus itu) telah diperiksa dan diambil keterangannya. Semuanya 11 orang,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1).
Menurut dia, pihak-pihak yang dimintai keterangan itu, di antaranya pengurus tempat pembinaan, termasuk warga binaan yang mengikuti pembinaan di tempat itu.
“Kemudian kepala desa setempat, sekretaris desa dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat,” ujarnya lagi.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV