BNN Tegaskan Tempat Rehabilitasi Pecandu Narkoba Harus Ada Dokter, Ahli Gizi hingga Konselor
Berita utama | 26 Januari 2022, 18:52 WIBSulistyo menambahkan, hingga kini tidak pernah ada penanganan bagi pecandu atau penyalahguna narkoba dengan hukuman kerangkeng.
“Prosedur rehabilitasi sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 ada dua entri masukan, yang pertama yang disebut adalah voluntary (sukarela, Red) itu dari masyarakat,” katanya.
“Jika ada keluarganya terpapar narkoba di bawa langsung ke tempat tempat rehab, kayak milik BNN, milik Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan atau milik masyarakat, itu namanya voluntary,” tambah Sulistyo.
Baca Juga: Istri Penghuni yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat Buka Suara, Suaminya Sudah 3 Bulan di Sana
Kemudian compulsory (wajib, Red) yaitu pecandu narkoba dibawa ke tempat rehabilitasi sebagai upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri.
“Persyaratan untuk compulsory salah satunya adalah hasil tes narkoba positif, kemudian yang bersangkutan tidak terlibat jaringan, yang bersangkutan tidak ada BB (barang bukti) atau juga ada BB (barang bukti) ini di bawah daripada SEMA 04 2010 tentang gramisasi narkoba sebagai barang bukti yang ditangkap padanya dan kemudian juga adanya izin dari pada keluarga,” tambah Sulistyo.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV