RI Ambil Alih FIR di Kepri dan Natuna, AirNav Indonesia Jamin Navigasi Penerbangan Aman
Peristiwa | 26 Januari 2022, 17:30 WIBTiga sektor tersebut berada di atas perairan Natuna, sektor A mencakup wilayah udara di atas 8 kilometer sepanjang Batam dan Singapura. Sektor B mencakup kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun.
Akibat kesepakatan itu, setiap kali pesawat dari Indonesia akan melintas di ruang udara tersebut maka petugas Air Traffic Control (ATC) dari AirNav Indonesia wajib melapor kepada otoritas Singapura.
Kendati demikian, melalui pertemuan antara Indonesia dan Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, pada Selasa (25/1) tiga sektor tersebut resmi diambil alih Indonesia. Artinya, Indonesia mempunyai kedaulatan untuk mengatur navigasi udara sendiri di atas wilayah teritorialnya.
Meski begitu, kedua negara masih harus secara bersama menyampaikan kesepakatan batas FIR ini kepada Organisasi Penerbangan Sipil internasional atau ICAO untuk disahkan.
Baca Juga: Jokowi soal Perjanjian FIR dengan Singapura: Jakarta akan Melingkupi Udara Teritorial Indonesia
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV