> >

Naik ke Penyidikan, Bareskrim Periksa Edy Mulyadi Jumat Pekan Ini untuk Dugaan Ujaran Kebencian

Hukum | 26 Januari 2022, 15:29 WIB
Edy Mulyadi yang pernyataannya dipermasalahkan. (Sumber: YouTube)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bareskrim Polri menyatakan kasus dugaan ujaran kebencian oleh bekas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Mulyadi naik ke tingkat penyidikan.

Oleh karena itu, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan bagi Edy Mulyadi untuk kasus dugaan ujaran kebencian, Jumat (28/1/2022).

Demikian Kepala Biro Penerangan (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen  Ahmad Ramadhan, Rabu (26/1/2022).

“Penyidik setelah melakukan gelar perkara, menyimpulkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ucap Ramadhan. 

“Hari ini juga telah dilakukan pengiriman surat dimulainya SPDP ke Kejagung dan juga telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada Jumat, 28 Januari 2022 mendatang,” tambah Ramadhan. 

Di samping itu, Ramadhan menambahkan perihal kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi, Bareskrim Polri juga telah menerjunkan dua tim penyidik ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Bareskrim Polri akan Periksa Edy Mulyadi terkait Ucapan "Tempat Jin Buang Anak"

Hal tersebut dilakukan untuk memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi yang berada di wilayah tersebut.

“Dapat diketahui bahwasanya penyidik bareskrim polri juga telah mengirimkan 2 tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk pemeriksaan saksi-saksi di wilayah tersebut. Termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di Jakarta,” ujarnya.

“Selanjutnya penyidik juga akan melakukan pemrriksaan barang bukti yang telah disita ke labfor,” tambahnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU