Naik ke Penyidikan, Bareskrim Periksa Edy Mulyadi Jumat Pekan Ini untuk Dugaan Ujaran Kebencian
Hukum | 26 Januari 2022, 15:29 WIBDalam kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi, Ramadhan menuturkan, hingga hari ini Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.
Saksi yang diperiksa, kata Ramadhan, tidak hanya terkait dengan peristiwa tetapi juga saksi ahli dalam dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi.
Baca Juga: Politikus PDIP Desak Polri Segera Proses Hukum Edy Mulyadi
“Hari ini Rabu, tanggal 26 Januari 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 5 saksi ahli, serta penarikan laporan dari Polda Kaltim dan Sulawesi Utara, dilaksanakan gelar perkara oleh tim penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya untuk kasus ini, Edy Mulyadi telah menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya soal lokasi ibu kota baru di Kalimantan sebagai tempat “jin buang anak.”
Diksi itu digunakannya untuk menggambarkan lokasi yang jauh dari DKI Jakarta.
“Tempat Jin buang anak itu untuk menggambarkan tempat yang jauh. Jangankan Kalimantan, mohon maaf ya, itu tempat jin buang anak BSD Serpong istilah biasa,” ujar Edy Mulyadi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV