KSP Sebut Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bukti Reputasi Pemerintahan Jokowi Transparan
Berita utama | 26 Januari 2022, 10:03 WIBLebih lanjut, Ruhaini menambahkan kesepakatan Indonesia dengan Singapura dalam pengambilalihan FIR di Natuna memiliki tiga substansi penting, yakni kepentingan substantif kebangsaan, kepentingan politis strategis kenegaraan, dan kedaulatan hakiki.
"Ini menegaskan Indonesia sebagai the emerging country yang punya kewibawaan politis serta modalitas sumberdaya produktif dan kompetitif. Sekaligus menguatkan kepentingan resiliensi sosial menghadapi globalisasi pada era revolusi industri 4.0," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi soal Perjanjian FIR dengan Singapura: Jakarta akan Melingkupi Udara Teritorial Indonesia
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bertemu dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dalam acara Leader's Retreat di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).
Dalam pertemuan tersebut, lahir sejumlah kesepakatan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Kemudian, sejumlah kesepakatan yang dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian tersebut, di antaranya soal pengambilalihan kendali udara (FIR) di Natuna dari Singapura dan perjanjian ekstradisi dengan memperpanjang masa retroaktif dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV