> >

BNN Sebut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Bukan Tempat Rehabilitasi

Berita utama | 25 Januari 2022, 19:53 WIB
Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. (Sumber: Dok. Polda Sumut via KOMPAS.com)

Sebelumnya, kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif tersebut pertama kali terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari 2022 lalu.

Kemudian, setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa bangunan itu ilegal.

"(Kerangkeng itu) belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur oleh undang-undang," ungkap Ramadhan, Selasa (25/1/2022).

Ramadhan menambahkan, kerangkeng tersebut telah dibangun oleh Bupati Langkat non-aktif dengan inisiatinya sendiri pada 2012 lalu.

Adapun, dari keterangan penjaganya, kerangkeng itu memang difungsikan sebagai tempat penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba dan remaja nakal.

Ramadhan menyatakan, pihak keluarga sudah mengizinkan agar penghuni kerangkeng itu ditempatkan di sana.

"Pihak keluarganya menyerahkan kepada pengelola untuk dilakukan pembinaan. Yang mana orang-orang tersebut dibina kecanduan narkoba dan kenakalan remaja dan diserahkan dengan membuat surat pernyataan," ucapnya.
 

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU