> >

NIK Tidak Muncul saat Mengakses Layanan Publik? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Sosial | 25 Januari 2022, 13:07 WIB
Ilustrasi NIK pada kartu tanda penduduk elektonik (e-KTP). (Sumber: Dirjen Dukcapil Kemendagri)

NIK berfungsi dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), mengakses pada aplikasi Pedulilindungi, dan perbankan.

Baca Juga: Dear Masyarakat, Kemendagri Minta Dokumen Kependudukan Tak Terpakai Dikembalikan atau Dimusnahkan

Oleh sebab itu, penduduk harus memastikan bahwa NIK miliknya tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pengecekan bisa dilakukan dengan mengubungi call canter Halo Dukcapil di nomor 1500537.

Atau bisa melalui aplikasi Whats up Dukcapil di nomor: 081119024156, 081119024157, 081119024158, 081119024159, 081119024160, 081119024161, 081119024162, 081119024163, 081119024164, 081119024165.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU