> >

NIK Tidak Muncul saat Mengakses Layanan Publik? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Sosial | 25 Januari 2022, 13:07 WIB
Ilustrasi NIK pada kartu tanda penduduk elektonik (e-KTP). (Sumber: Dirjen Dukcapil Kemendagri)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Terkadang Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak dapat diinput atau tidak muncul saat mengakses pelayanan publik.

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Duckapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, ada sejumlah penyebab NIK tidak muncul saat mengakses layanan publik.

“Kalau NIK tidak muncul, itu sebenarnya bisa dibuka dari (sistem informasi administrasi kependudukan-SIAK) pusat,” ujar Zudan di Jakarta, Senin (24/1/2022), seperti dikutip dari keterangan tertulis Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Baca Juga: Begini Cara Perbaiki Data yang Berbeda pada Dokumen Kependudukan dan Ijazah

Zudan juga menjelaskan bahwa ada beberapa penyebab NIK penduduk tidak bisa muncul di layanan publik.

Penyebab itu antara lain NIK milik mereka terindikasi ganda atau yang bersangkutan belum melakukan perekaman KTP-el.

“Kalau tidak ada jejak perekaman KTP-el, NIK penduduk itu diblokir,” katanya.

Sebab, kata Zudan, pihaknya telah memblokir jutaan NIK sejak 2018 silam.

“Kita harus ingat ada 6 juta penduduk yang NIK nya kita blokir 2018 karena NIK nya ganda,” katanya.

Untuk diketahui, NIK merupakan nomor identitas penduduk Indonesia yang bersifat tunggal dan melekat.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU