> >

Sidang Munarman, Saksi Seret Nama Rizieq Shihab hingga Ubah Tema Acara Demi Kelabui Polisi

Peristiwa | 25 Januari 2022, 10:40 WIB
Mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019). (Sumber: Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

"Pertama itu (judul) acaranya deklarasi (ISIS), tapi Ustad Basri almarhum menyampaikan saran, ubah itu jadi seminar," kata AM.

Judul acara tersebut diganti menjadi "seminar tabligh akbar".

"Kemudian karena untuk tidak diketahui oleh pihak kepolisian atau aparat penegak hukum, Ustad Basri menyarankan untuk mengganti?" tanya jaksa.

"Iya, menjadi seminar tabligh akbar," ujar AM.

Dalam acara itu, hadir pula pasangan suami-istri pelaku bom bunuh diri di Jolo, Filipina, yakni Rullie Rian Zeke dan Ulfah Handayani. Rullie bersama istri dan anak-anaknya kemudian bertolak ke Suriah pada 2016 pasca-pembaiatan tersebut.

"Ulfah Handayani dan Rullie ikut acara tanggal 24-25," kata AM.

"Dia (Rullie dan Ulfah) mau masuk, tapi belum dapat jalur, ditangkap aparat setempat dan dideportasi ke Indonesia tahun 2018," ujar AM.

Setelah itu, kata AM, Rullie dan Ulfah sempat diproses. Namun, tidak ada hukuman penjara terhadap keduanya. Hingga pada 2019, pasangan suami istri itu pergi ke Filipina dan bergabung dengan kelompok ISIS di sana.

"Mereka kemudian melakukan bom bunuh diri di Filipina," kata AM.

Baca Juga: Munarman Merasa Difitnah hingga Bentak Jaksa Usai Dengar Keterangan Saksi di Persidangan

Pengaruh Munarman di Acara Baiat ISIS Makassar

AM mengatakan, kehadiran Munarman sebagai pemateri dalam acara pembaiatan berkedok seminar itu membawa kebahagiaan tersendiri bagi anggota FPI Makassar. Bahkan, kehadiran Munarman membuat para anggota FPI Makassar memiliki keyakinan berlebih.

"Jadi betul, sudah kami katakan demikian, dengan hadirnya beliau (Munarman) di dua acara, itu membuat kami lebih mempunyai keyakinan," ujar AM.

AM menuturkan, Munarman merupakan sosok yang dielu-elukan para anggota FPI, khususnya di Makassar. "Akhirnya kami lanjutkan, Yang Mulia, acara kajian tersebut, di mana kajian tersebut kami angkatlah semua masalah, semua tentang jihad, Yang Mulia," tutur AM.

Diketahui, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU