Kementeran Kelautan dan Perikanan Gagas Operasi Laut Bersama Malaysia Perangi Ilegal Fishing
Sosial | 25 Januari 2022, 10:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Indonesia dan Malaysia menjajaki kemungkinan melakukan operasi pengawasan bersama (joint operation) untuk menekan terjadinya praktik illegal fishing.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), praktik illegal fishing masih terjadi di perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia, khususnya di wilayah perairan Selat Malaka yang masih tumpang tindih (unresolved maritime boundary).
Dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Hamzah Bin Zainudin di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022), Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya menjaga laut dari praktik illegal fishing.
Keduanya sepakat akan melakukan operasi pengawasan bersama (joint operation) untuk menekan terjadinya praktik tersebut.
Baca Juga: Launching E - Sejutaikan, Inovasi Dinas Kelautan Dan Perikanan
Disebutkan, pengawasan bersama ini juga bertujuan mengedukasi nelayan kedua negara, agar tidak ada lagi penangkapan yang dilakukan oleh otoritas Malaysia terhadap nelayan Indonesia begitu pun sebaliknya.
"Perlu adanya operasi bersama (joint operation) antara otoritas Malaysia dengan PSDKP KKP, tidak hanya dengan Kepolisian dan Bakamla," ujar Trenggono dalam pertemuan itu.
Selain patroli bersama di laut, kedua menteri juga sepakat perlunya penguatan teknologi agar pengawasan bersama tersebut bisa berjalan optimal.
Menurut Trenggono, selama ini kebanyakan kapal illegal fishing yang berhasil ditangkap masih menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan, tujuannya untuk mendapat hasil tangkapan melimpah.
Berdasarkan data, Ditjen PSDKP menangkap 22 KIA Malaysia sepanjang tahun 2021, karena melakukan aktivitas IUU Fishing dengan jenis alat tangkap mayoritas adalah trawl di perairan Selat Malaka (WPPNRI 571) dan perairan Laut Natuna Utara (WPPNRI 711).
"Saat ini masih ada 14 nelayan Indonesia yang menjalani proses hukum di Malaysia. Begitu juga dengan nelayan Malaysia yang menjalani proses hukum di Indonesia.”
“Harapannya dengan operasi bersama, tidak ada lagi yang melanggar aturan dan tidak ada lagi penangkapan," kata Trenggono.
Sementara, Dato’ Seri Hamzah Bin Zainudin mengusulkan, joint operation dilakukan rutin tiga sampai empat kali dalam satu tahun.
Baca Juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan Gelar Jumpa Pers Hasil Investigasi Kasus Paus Terdampar
Operasi ini menurutnya sebagai langkah tegas Pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam memerangi praktik illegal fishing.
"Bahwa operasi yang dilakukan bukan untuk nelayan negara luar, tapi nelayan dari negara kita sendiri (Indonesia - Malaysia) yang tidak mau mengikuti undang-undang," tegasnya.
Selanjutnya akan dilakukan penyusunan dokumen kerja sama oleh kementerian/lembaga masing-masing yang terkait sebagai wujud kesepakatan secara formal.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV