PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Makan di Restoran di Wilayah Level 1 sampai 3
Update corona | 25 Januari 2022, 10:05 WIB"Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen," tulis Inmendagri.
Sementara bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Kemudian, khusus untuk pengunjung dan pegawai restoran atau rumah makan dan kafe, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses skrining Covid-19.
Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali, Jabodetabek Level 2
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV