> >

Fakta-fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Dipekerjakan Tak Digaji hingga Disiksa

Peristiwa | 25 Januari 2022, 09:45 WIB
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. (Sumber: Tribunnnews.com)

LANGKAT, KOMPAS.TV - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, diduga melakukan perbudakan modern setelah ditemukan kerangkeng atau penjara manusia di kediamannya.

Temuan tersebut bermula dari penggeledahan rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dirangkum KOMPAS. TV, berikut fakta-fakta kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat:

1. Pernah Menampung 40 Orang

Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, mengungkapkan setidaknya lebih dari 40 orang pernah ditahan di kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-Angin.

Puluhan orang tersebut ditahan di dua penjara manusia di rumah Terbit.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, Senin (24/1/2022), dikutip dari TribunMedan.

2. Tahanan dipekerjakan, tapi tidak digaji

Lebih lanjut, Anis mengatakan para tahanan tersebut dipekerjakan di lahan sawit.

Setiap harinya, mereka akan bekerja selama 10 jam, mulai pukul 08.00 hingga 18.00.

Setelah bekerja, para tahanan akan kembali dimasukkan ke penjara oleh Terbit supaya tak bisa ke mana-mana.

"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.

"Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel dan tidak punya akses ke mana-mana," imbuhnya.

Anis juga menyebut bahwa mereka tidak digaji selama bekerja.

3. Sudah beroperasi 10 Tahun

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengungkapkan penjara di rumah Terbit Rencana sudah beroperasi selama 10 tahun.

Menurut informasi dari penjaga, kerangkeng manusia itu dibangun pada 2012.

Baca Juga: Migrant Care: Sederet Perbudakan dalam Kerengkeng Manusia Milik Bupati Langkat

4. Disebut tempat rehabilitasi narkoba

Penjara manusia itu disinyalir digunakan untuk tempat rehabilitasi pengguna narkoba.

Namun, ujar Panca, penjara tersebut ilegal alias tak memiliki izin.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam wawancara di Program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (24/1/2022).

Pembangunan tersebut atas inisiatif dari Terbit Rencana Perangin-angin sendiri. Alasannya, banyak orang tua yang menitipkan anaknya yang terlibat narkoba dan kenakalan remaja kepada Terbit. Sehingga Terbit membangun bangunan yang menyerupai penjara tersebut.

“Itu dijadikan sebagai tempat rehabilitasi bagi para pencandu narkoba dan anak-anak kenakalan remaja, yang dititipkan oleh orangtuanya,” papar Kombes Hadi.

Bahkan menurut Hadi, orang tua menitipkan anaknya disertai dengan surat pernyataan.

5. Tahanan diduga disiksa

Anis Hidayah menyebut rehabilitasi narkoba di rumah Terbit Rencana hanya sebuah modus.

Menurutnya, penjara tersebut digunakan untuk menyiksa para tahanan.

Anis mengatakan para tahanan akan dipukuli oleh orang suruhan Terbit.

Dugaan ini disampaikan Anis lantaran sejumlah tahanan ditemukan dalam kondisi wajah babak belur ketika KPK menggeledah rumah Terbit.

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," terang Anis, Senin (24/1/2022), masih dikutip dari TribunMedan.

6. Telah dilaporkan ke Komnas HAM

Organisasi Buruh Migran (Migrant Care) melaporkan temuan kerangkeng manusia di Rumah Bupati nonaktif Langkat ke Komisis Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Adanya kerangkeng untuk mengurung manusia itu terungkap setelah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, ada tujuh perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang diduga merupakan praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang dipraktikan di sana.

Menanggapi laporan tersebut, Komnas HAM menyatakan akan segera mengirim tim ke Langkat untuk menyelidiki dugaan tersebut.

“Akan segera kami kirim tim ke sana, Sumatera Utara, dan berkomunikasi dengan berbagai pihak,” ujar Anggota Komnas HAM Choirul Anam, di Jakarta, Senin (24/1/2022).

7. Terbit sempat diminta mengurus izin rehabilitasi

Pada 2017, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat mendapatkan informasi adanya tempat rehabilitasi di rumah sang Bupati.

Karena itu, kata Hadi, BNNK meminta Bupati mengurus izin resmi tempat rehabilitasi narkoba. Namun hingga OTT dilakukan pada Selasa (18/1/2022), izin tersebut tidak ada.

“Pada 2017 teman-teman BNN  Kabupaten Langkat itu sudah melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat. Pernah disampaikan kalau itu jadi tempat rehabilitasi, sekiranya diberikan atau dibuatkan izin resmi," ujarnya.

Bahkan menurut Kapolda Sumut, penjara tersebut telah bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Langkat.

Terkait para tahanan dipekerjakan di lahan sawit, Panca menyebut hanya mereka yang sudah sehat yang dipekerjakan.

"Makanya saya bilang pribadi, belum ada izinnya. Tapi selama ini, saya dalami bagaimana pemeriksaan kesehatan, siapa yang bekerja di sana."

"Dari penjelasannya di sana, memperkerjakan warga binaan yang sudah sehat," kata Panca kepada TribunMedan, Senin (24/1/2022).

"Masalah (pemeriksaan, red) kesehatannya itu sudah ada kerja sama dengan puskesmas setempat dan Dinas Kabupaten."

"Ini saya dorong, sebenarnya niatnya baik, tetapi harus difasilitasi untuk secara resmi (legal hukum) melakukan kegiatan rehabilitasi tersebut," tandasnya.

Baca Juga: Ditanya Kerangkeng Manusia di Rumah Adiknya, Kakak Bupati Langkat Hanya Tertunduk dan Bungkam

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU