> >

Jakarta Terancam Masuk PPKM Level 3, Ini Tanggapan Wagub DKI

Peristiwa | 25 Januari 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Sejumlah pekerja menyeberang di Pelican Crossing Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/5/2021) (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya akan menjalankan dan mendukung keputusan apapun dari pemerintah pusat terkait status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta. Hal itu menanggapi sinyal Jakarta kembali masuk PPKM level 3.

"Apapun yang diputuskan pemerintah pusat kami akan laksanakan sebaik mungkin," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/1/22) malam. 

Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta selalu berdiskusi dengan pemerintah pusat terkait pertimbangan kenaikkan level PPKM di Jakarta. 

"Tentu pusat mempertimbangkan memang diskusi, dialog dengan kami Pemprov, Pempus juga mempertimbangkan masukan-masukan dari para ahli," katanya.

Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali, Jabodetabek Level 2

Penentuan level PPKM Jakarta sendiri, kata Riza, juga mempertimbangkan banyak aspek salah satunya aspek ekonomi. 

"Tidak bermaksud mengabaikan adanya kasus Omicron tapi semua harus menjadi perhatian kami bersama," jawabnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan Jakarta berpotensi naik ke PPKM Level 3. 

"Teater perang pandemi yang terjadi di DKI Jakarta menyebabkan asesmen situasi provinsi tersebut masuk ke dalam (PPKM) Level 3," kata dia melalui keterangan pers virtual terkait Evaluasi PPKM, Senin (24/1/2022). 

Baca Juga: Kasus Omicron Tembus 1.000, Wagub DKI Jelaskan Alasan Tidak Naikkan Level PPKM Jakarta

Selain itu, Luhut juga mengatakan, dalam melakukan asesmen level PPKM, pemerintah memperlakukan DKI Jakarta sebagai satu kesatuan dengan wilayah aglomerasi Jabodetabek.

"Secara aglomerasi, Jabodetabek saat ini masih pada level 2. Rincian terkait level PPKM dapat dilihat pada Inmendagri yang akan terbit hari ini," ucap Luhut.

Sementara itu, berdasarkan Instruksi Mengeri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 wilayah Jawa-Bali, Jakarta saat ini masih berstatus PPKM Level 2 hingga 31 Januari 2022 mendatang. 


 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU