Penjelasan Polri Beri Pelat Nomor Khusus ke Arteria Dahlan: Karena Pejabat dan untuk Pengamanan
Hukum | 24 Januari 2022, 19:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menjelaskan alasan memberikan pelat nomor khusus kepolisian kepada anggota DPR RI Arteria Dahlan.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pemberian pelat nomor khusus kepolisian kepada Arteria Dahlan bertujuan untuk kegiatan pengamanan dan pengawalan.
Baca Juga: Ganjar Pranowo ke Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi: Kita Bicara yang Baik Yuk
"Ya, untuk membantu,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta pada Senin (24/1/2022).
“Kan seorang pejabat tentunya diberikan nomor tersebut untuk kegiatan pengamanan, pengawalan untuk yang bersangkutan. Kan beliau didampingi oleh anggota Polri."
Ramadhan menjelaskan, pelat nomor 4196-07 merupakan kendaraan untuk Pajero Sport atas nama Arteria Dahlan. Hal itu diketahui setelah dilakukan pengecekan.
"Kan sudah saya sampaikan kemarin bahwa setelah pengecekan bahwa nomor polisi tersebut untuk kendaraan Pajero atas nama beliau. Udah itu penjelasannya terkait dengan kendaraan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Soal Polemik Arteria Dahlan, Sekjen PDI-P: Dalam Politik Itu Hati-hati Berbicara!
Menurut Ramadhan, tidak ada diskresi atau kekhususan diberikan Polri terkait dengan pelat nomor khusus polisi tersebut.
Penggunaan nomor khusus polisi tersebut diberikan kepolisian untuk kegiatan pengamanan. Namun, akan berbeda jika pelat tersebut dibuat sendiri oleh Arteria Dahlan.
"Kan diberikan tadi itu 'kan (izin), kecuali dia buat sendiri. Pelat diberikan kepada yang bersangkutan," ujar Ramadhan.
Nama Arteria Dahlan menjadi sorotan kembali karena lima mobil miliknya kedapatan memakai pelat nomor berlogo Polri.
Baca Juga: Satu Mobil Arteria Dahlan Tercatat Tunggak Pajak Hingga Rp10,8 Juta
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo membantah pernyataan pimpinan DPR RI yang menyebutkan anggota Komisi III Arteria Dahlan mendapatkan pelat nomor kendaraan dinas Polri dari Ditlantas.
"Tidak benar, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak pernah mengeluarkan nomor dinas Polri (untuk Arteria)," kata Sambodo di Jakarta pada Sabtu (22/1/2022).
Sambodo menegaskan, Ditlantas Polda Metro Jaya hanya meregistrasi dan mengidentifikasi untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum.
Arteria Dahlan memicu polemik karena memiliki lima kendaraan dengan pelat nomor kendaraan Polri 4196-07 diparkir di area Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Pernah Keluarkan Pelat Nomor Dinas Buat Arteria Dahlan
Terkait polemik itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lodewijk Paulus menduga Arteria mendapatkan pelat nomor khusus kendaraan Polri itu dari Ditlantas.
"Secara teknis saya tidak tahu (anggota DPR lain pakai pelat Polri). Karena biasanya itu hubungan pribadi ya, apalagi mereka Komisi III, mitra mereka kan kepolisian," ucap Lodewijk di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/1/2022).
"Mungkin dari situ mereka ada komunikasi dengan Ditlantas untuk mendapatkan fasilitas itu."
Lodewijk mengatakan ada kemungkinan Arteria Dahlan mendapat pelat dinas polisi karena sebagai anggota Komisi III yang bermitra dengan polisi. Namun, dia menegaskan hal itu menyangkut urusan pribadi di luar instansi.
Baca Juga: 5 Mobil Arteria Dahlan Pakai Pelat Nomor Polisi, Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi di Polri
"Dan mungkin itu fasilitasnya. Saya belum tahu persis fasilitas. Tapi saya pikir itu hubungan pribadi yang bersangkutan (Arteria Dahlan) dengan aparat yang terkait dengan itu," ujar Lodewijk.
Lodewijk menegaskan tidak ada keistimewaan bagi anggota DPR terutama untuk urusan pribadi, seperti menggunakan pelat nomor kedinasan Polri.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, berdasarkan hasil pendataan Bagian Invent Biro Pal Slog Polri untuk nomor polisi kedinasan 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar atas nama pemilik Arteria Dahlan.
Berdasarkan aturan, pejabat setingkat eselon I dapat mengajukan pelat dinas polisi secara resmi kepada Polri yang diproses Slog Polri dengan melampirkan STNK, BPKB, dan cek fisik kendaraan bermotor untuk registrasi, serta identifikasi.
Baca Juga: Pertanyakan Pelat Nomor Khusus di Mobil Arteria Dahlan, Formappi: Apakah hanya Sekedar untuk Tatakan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV