> >

Komnas HAM Segera Tangani Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat

Peristiwa | 24 Januari 2022, 19:14 WIB
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta (Sumber: Tribunnews.com/Gita Irawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, mengungkap temuan mengejutkan. Terbit diduga memiliki kerangkeng manusia berisi 40 pekerja yang diperlakukan tidak manusiawi, di rumahnya.

Temuan ini langsung dilaporkan organisasi perlindungan buruh migran, Migrant Care, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (24/1/2022) siang.

Menanggapi laporan tersebut, Komnas HAM menyatakan akan segera mengirim tim ke Langkat, Sumatera Utara, untuk menyelidiki dugaan tersebut.

“Akan segera kami kirim tim ke sana, Sumatera Utara dan berkomunikasi dengan berbagai pihak,” ujar Anggota Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Temuan Kurungan Manusia di Rumah Bupati Langkat, Migrant Care: Pekerja Disiksa dan Tidak Digaji

Dia menegaskan, Komnas HAM perlu bergerak cepat untuk mencegah semakin parahnya kasus pelanggaran HAM, jika memang ditemukan.

“Karena karakter kasus kaya begini dalam konteks skenario HAM memang harus cepat apalagi dalam konteks dugaan terjadinya penyiksaan,” paparnya.

Dia menyatakan jika Komnas HAM terlambat bergerak, akan mengorbankan kemanusiaan para pekerja yang diduga terkurung dalam kerangkeng.

“Jangan sampai hari ini hilang satu gigi, karena kita lama responnya, besok dua gigi, tiga gigi. Semakin cepat akan semakin baik untuk proses pencegahan,” tukas Choirul.

Baca Juga: Roda Pemerintahan di Langkat Berjalan Normal Usai Bupati Terjaring OTT KPK

Dia menegaskan Komnas HAM akan menangani dugaan pelanggaran HAM tersebut dalam skema urgent response.

“Cepat. Karena ini ada orangnya, ada penjaranya, ada jumlah orangnya,” ungkapnya.

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, ada tujuh perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang diduga merupakan praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang dipraktikan di sana.

Anis menyatakan, Terbit diduga membangun semacam penjara atau kerangkeng di rumahnya. 

Kerangkeng tersebut dipakai untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja. 

Selain itu, kata Anis, para pekerja tersebut tidak memiliki akses ke mana pun.

Baca Juga: Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Tercatat Miliki Total Kekayaan Rp85 Miliar!

"Keempat, mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka," kata Anis di kantor Komnas HAM Jakarta pada Senin (24/1/2022), seperti dikutip Tribunnews.com.

Anis juga menduga para pekerja diberi makan tidak layak yakni hanya dua kali sehari.

Keenam, kata Anis, mereka tidak digaji selama bekerja.

Ketujuh, mereka tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU