> >

Tjahjo Kumolo Ancam Beri Sanksi Instansi yang Masih Rekrut Tenaga Honorer

Peristiwa | 24 Januari 2022, 05:22 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) tidak lagi merekrut tenaga honorer.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan alasannya karena rekrutmen tenaga honorer akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Satpam-Cleaning Service Jadi Outsourcing Menyusul Penghapusan Honorer pada 2023, Gajinya Berapa?

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah,” kata Tjahjo melalui keterangan resminya di Jakarta, Minggu (23/1/2022).

“Hal ini juga yang membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini.”

Tjahjo menuturkan akan ada sanksi bagi instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer, baik di Kementerian atau Lembaga maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Asyik! Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi CPNS, Simak Syaratnya

"Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman atau pun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," ujarnya.

Tjahjo menegaskan larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

"Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer,” ujar Tjahjo. 

“Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).”

Baca Juga: Beda dengan Pusat, Pemkot Salatiga Pertahankan Tenaga Honorer

Oleh karena itu, Pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga 2023.

"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," ujarnya.

Terkait pemenuhan kebutuhan tenaga kebersihan, tenaga keamanan dan pramusaji, hal itu dapat dilakukan dengan menggunakan tenaga alih daya dari pihak ketiga atau outsourcing.

Baca Juga: Tenaga Honorer Selesai 2023, Bagaimana dengan Petugas Keamanan dan Kebersihan? Ini Kata Menpan RB

Pemerintah menargetkan tenaga honorer bisa selesai pada 2023, seperti diatur di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Dalam PP tersebut diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku.

Selain itu, di tahun 2022 Pemerintah fokus dalam rekrutmen PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.

Baca Juga: Catat! Polisi Bakal Wajibkan Tes Psikologi bagi Pemohon SIM, Ini Alasannya

Upaya tersebut berkaitan dengan transformasi digital yang dilakukan Pemerintah untuk memberlakukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU