> >

Waspada! Kasus Baru Covid-19 Sudah Tembus 3 Ribu, 2 Pasien Meninggal Dunia Akibat Omicron

Update corona | 23 Januari 2022, 06:20 WIB
Ilustrasi perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit. (Sumber: persi.or.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus baru Covid-19 sudah mengalami peningkatan tajam. Catatan Satgas
Covid-19 per tanggal 22 Januari 2022 terdapat 3.205 kasus baru virus Corona. 

Penambahan ini membuat kasus positif di tanah air mencapai 4.283.453 kasus. Untuk data pasien sembuh di tanggal yang sama tercatat 627 pasien, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar Covid-19.

Penyebaran kasus Covid-19 ini hanya terjadi di 28 provinsi di Indonesia dan ada lima provinsi
yang berkontribusi dalam penambahan kasus baru.

Baca Juga: Total Ada 1.161 Kasus Omicron di Indonesia, 2 Meninggal Dunia

Yakin DKI Jakarta dengan penambahan 1.825 kasus, Jawa Barat dengan 651 kasus, Banten dengan
451 kasus, Jawa Timur 79 kasus, dan Bali sebanyak 44 kasus. 

Kemudian ada enam provinsi yang tidak mengalami penambahan infeksi virus Corona yaitu Jambi,
Bengkulu, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Maluku Utara.

Salah satu penyebab meningkatnya kasus baru Covid-19 di Indonesia ini akibat varian Omicron yang sudah menyebar di masyarakat.

Catatan Kementerian Kesehatan per tanggal 22 Januari 2022 total ada 1.161 kasus yang terkonfirmasi varian Omicron sejak 15 Desember 2021. Kasus meninggal akibat varian Omicron dilaporkan ada dua pasien. 

Baca Juga: Wagub DKI Pastikan PTM 100 Persen meski Kasus Omicron Meningkat

Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, satu pasien meninggal akibat varian Omicron tertular dari transmisi lokal. Pasien meninggal di RS Sari Asih Ciputat. 

Sedangkan satu pasien lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri, dan meninggal di RSPI Sulianti Saroso

"Kedua pasien tersebut memiliki komorbid," ujar Nadia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga: 10 Orang Jemaah Umrah Indonesia yang Probable Omicron Masih Diteliti

Siti menjelaskan berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia. 

Mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing.

Kemudian menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.

Terbaru, Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.

Baca Juga: Media Asing: Dari Dua Kematian akibat Omicron di Indonesia, Seorang Sudah Vaksinasi Penuh

Itu semua tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

"Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19. Untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat," ujar Nadia.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU