MAKI Laporkan Dugaan Pungli di Bandara Soekarno-Hatta, Nilainya Capai Rp1,7 Miliar
Hukum | 22 Januari 2022, 23:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan praktik pemerasan dan pungli yang melibatkan ASN di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun WhatsApp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten pada Sabtu (8/1/2022). Dugaan pungli tersebut mencapai Rp1,7 miliar.
Lebih lanjut Boyamin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran awal MAKI, perusahaan jasa kurir PT SQKSS diduga menjadi korban pemerasan atau pungli di Bandara Soekarno-Hatta selama kurang lebih setahun sejak April 2020 sampai April 2021.
Pemerasan itu, katanya, diduga melibatkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Bea Cukai yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Perusahaan kurir yang menjadi korban pemerasan/pungli itu diminta menyetor uang Rp5.000 untuk per kilogram barang kiriman dari luar negeri.
Namun, karena perusahaan mengalami kesulitan akibat Covid-19, mereka membayar Rp1.000 per kilogram barang.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Asabri Divonis Nihil, MAKI: Hakim Dolannya Belum Terlalu Jauh
Boyamin menerangkan, proses penyerahan uang setoran dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan komunikasi antara pihak perusahaan dan penerima dana, serta dilakukan hati-hati.
"Pihak perusahaan telah menyerahkan sekitar Rp1,7 miliar ke oknum ASN tersebut," kata Boyamin.
Akan tetapi, nilai setoran yang diberikan pihak perusahaan dinilai kurang oleh oknum ASN yang diduga menjadi pelaku pungli dan pemerasan.
Penulis : Hedi Basri Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara