Ini Data 2 Kematian akibat Varian Omicron yang Punya Komorbid
Update corona | 22 Januari 2022, 22:36 WIBBerbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia.
Mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing.
Kemudian menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.
Terbaru, Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.
Itu semua tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Varian Omicron Bisa Dirawat di RS atau Isoman di Rumah, Ini Kriterianya
"Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19. Untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat," pungkas Nadia.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV