> >

Asyik! Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi CPNS, Simak Syaratnya

Sosial | 22 Januari 2022, 10:16 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (Sumber: Dok. Ditjen GTK Kemdikbud via Kompas.com)

Selama berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditempatkan di daerah terpencil minimal lima tahun, mereka dapat mendaftar.

Lantas, bagaimana proses seleksi pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS?

Averrouce mengatakan bahwa seleksi pengangkatan CPNS dari tenaga honorer terbuka untuk semua pegawai.

"Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS," tuturnya.

Seleksi meliputi lima tahapan, yakni seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. 

Dalam seleksi tersebut, peserta juga akan diberikan pertanyaan dari Tim Koordinasi Tingkat Nasional seputar pengetahuan tata pemerintahan dan bagaimana pemerintahan yang baik. Seleksi ini dilaksanakan terpisah dengan pelamar umum.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bakal Ditiadakan, Segini Besaran Gaji PPPK dan PNS Beserta Tunjangannya

Mengacu pada PP 49/2018, selain diangkat menjadi CPNS, tenaga honorer juga dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


TERBARU