KSP Ungkap Kriteria Kepala Badan Otorita IKN Nusantara, Alasannya Biar Presiden Banyak Pilihan
Politik | 21 Januari 2022, 21:59 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menunjuk kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menjelaskan beberapa kriteria kepala badan otorita IKN Nusantara.
Misalnya memiliki latar belakang arsitek dan pernah memimpin daerah.
Menurut Wandy, secara umum dua hal itu merupakan kriteria ideal.
Latar belakang arsitek karena berkaitan dengan perencanaan kota.
Untuk pernah memimpin daerah karena nantinya kepala otorita IKN ini sebagai kepala pemerintahan di ibu kota yang baru.
Baca Juga: Ridwan Kamil Soal Jabatan Kepala Otorita IKN: Saya Tidak Mau Berandai-andai
"Tidak ada orang yang sempurna, tetapi dibutuhkan orang yang bisa mengelola berbagai macam tantangan. Mulai dari perencanaan, eksekusi, berhubunngan dengan pihak (lain), masyarakat," ujar Wandy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1/2022).
Wandy menambahkan, kriteria lain yakni memiliki kemampuan menghadapi para investor.
Menurutnya, kriteria ini akan bersinggungan dengan porsi pembiayaan pembangunan IKN melalui skema kerja sama dengan investor dan pihak swasta.
"Berhubunngan dengan investor karena nanti akan ada porsi pembiayaan, pendanaan dari kerja sama pemerintah dan swasta. Seperti itu, jadi membutuhkan kemampuan manajerial yang baik," ujarnya.
Baca Juga: Anggota Komisi II Ingatkan Jokowi: Jangan Pilih Kepala Otorita IKN yang Terafiliasi Parpol
Wandy menilai beberapa kriteria kepala otorita IKN ini perlu diinformasikan agar nama-nama yang memenuhi standar tersebut bisa muncul di pubik.
Terlebih, presiden masih memiliki waktu dua bulan untuk memilih siapa yang menjadi kepala otorita IKN Nusantara.
Wandy berharap, dalam kurun waktu tersebut tentu saja nama-nama lain yang belum muncul di publik bisa dimunculkan.
Baca Juga: Ibu Kota Negara yang Baru Dipimpin Kepala Otorita bukan Gubernur
Walaupun presiden sudah memunculkan nama empat kandidat kepala otorita ibu kota baru pada Maret 2020 lalu.
"Sehingga presiden punya banyak pilihan untuk itu, dan waktu masih cukup," ujarnya.
Adapun empat nama kandidat kepala otorita IKN yakni mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro, mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.
Kemudian ada juga nama mantan Bupati Banyuwangi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas, dan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.
Baca Juga: UU IKN Resmi Disahkan, Nusantara Disetujui Jadi Nama Ibu Kota Baru
Kepala Otorita IKN ini merupakan kepala pemerintahan daerah khusus ibu kota negara Nusantara.
Otorita IKN nantinya sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.
Kepala dan wakil kepala badan otorita IKN Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Kepala badan otorita IKN Nusantara memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV