Pakar Pidana soal Vonis Nihil di Kasus Asabri: Sudah Sesuai Ketentuan, Kecuali Ketemu Hakim Diskon
Hukum | 21 Januari 2022, 14:33 WIB"Kalau perkara Asabri dan Jiwasraya itu terang benderang. Pasti PK nya ditolak. Jadi untuk PK, saya yakin tidak akan berani. Saya seyakin-yakinnya, kasasi saja juga sudah incracht apalagi PK nya, kecuali kalau ketemu hakim diskon," ujarnya.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbl (TRAM) Heru Hidayat terjerat di dua mega skandal korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Dia juga telah menjalani vonis di dua kasus korupsi yang menjeratnya itu. Di kasus Jiwasraya, Heru sudah divonis penjara seumur hidup.
Sementara di kasus Asabri, Heru lolos dari hukuman mati usai merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
Heru Hidayat sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Namun, dalam sidang pembacaan vonis kemarin di PN Tipikor, hakim menjatuhkan pidana nihil kepada pria kelahiran 15 Maret 1973 itu.
Vonis nihil artinya adalah tidak adanya tambahan hukuman pidana yang diberikan kepada terdakwa, lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh undang-undang.
Dalam kasus ini, Heru sudah dituntut pidana penjara maksimal seumur hidup di kasus Jiwasraya.
Sehingga ini menjadi salah satu alasan majelis hakim tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum tentang penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa," kata hakim anggota Ali Muhtarom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (18/1/2022) malam.
Baca Juga: Lolos Vonis Mati Kasus Asabri, Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV