Mahfud MD: Hanya Satu Pegawai DJKN yang Terlibat Pemalsuan Surat Aset BLBI
Hukum | 21 Januari 2022, 10:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan hanya satu orang pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat pemalsuan surat-surat aset tanah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mahfud menegaskan satu pegawai DJKN tersebut sudah ditahan dan dinonaktifkan.
"PERSISNYA: 1 orang pegawai DJKN yg sekarang sdh dinonaktifkan. Selebihnya adalah komplotan," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya, Kamis (20/1/22) dan dikutip Jumat (21/1/2022).
Tweet tersebut meluruskan informasi yang disampaikan Mahfud sebelumnya.
Baca Juga: 11 Pegawai Kemenkeu Ditangkap karena Terlibat Pemalsuan Surat Aset BLBI
Dalam keterangan pers soal perkembangan kinerja Satgas BLBI, Kamis (20/1/2022), Mahfud menyebut beberapa orang di Kementerian Keuangan atau di DJKN memalsukan surat-surat aset tanah.
Mereka ditangkap, dan ditahan, karena memalsukan beberapa surat jaminan aset BLBI lalu dialih tangankan.
"Beberapa oknum di Kementerian Keuangan atau di DJKN yang memalsukan surat-surat aset tanah, sekarang ditangkap, sudah ditahan, karena beberapa surat jaminan aset BLBI itu dipalsukan, dialih tangankan dan sebagainya," kata Mahfud kemarin.
"Kalau tidak salah 10 atau 11 orang sekarang di Bareskrim," ujarnya.
Baca Juga: Satgas BLBI Kumpulkan Rp15 Triliun dalam Waktu 7 Bulan dari Obligor dan Debitur
Mahfud membeberkan bahwa tindakan pemalsuan dokumen aset jaminan BLBI tersebut dilakukan sebelum satgas dibentuk.
Dia meyakini pengungkapaj skandal pemalsuan dokumen itu bukanlah aib melainkan prestasi karena hal itu terjadi sebelum Satgas BLBI terbentuk.
Saat satgas terbentuk, dilakukan penelusuran data, dan pihaknya menemukan sejumlah dokumen yang sudah berubah. Saat ditelusuri aset tersebut tidak ditemukan.
"Sesudah BLBI terbentuk, dibuka semua dokumen-dokumennya ternyata ada yang berubah, ditangkap orangnya," ujar Mahfud.
Penulis : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV