Upeti, Sandi yang Dipakai Pelaku Dugaan Suap Hakim Itong Isnaeni, KPK: Samarkan Pemberian Uang
Hukum | 21 Januari 2022, 09:15 WIBTerkait permintaan PT SGP, panitera Hamdan kemudian berkomunikasi dengan hakim Itong Isnaini. Dalam komunikasinya, hakim Itong Isnaini pun menyetujui untuk membantu memutus perkara PT SGP sesuai permintaan dengan syarat imbalan sejumlah uang.
Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka Penerima Suap, Hakim Itong Teriak "Ini Omong Kosong"
“Sekitar bulan Januari 2022, tersangka IIH menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka HD untuk menyampaikan kepada tersangka HK supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya,” ujar Nawawi.
Kemudian tersangka panitera Hamdan langsung menyampaikan kepada Hendro yang merupakan kuasa hukum PT SGP.
“Dan pada tanggal 19 Januari 2022 uang lalu diserahkan oleh tersangka HD kepada tersangka HD sejumlah Rp40 juta rupiah yang diperuntukkan bagi tersangka IIH,” ucap Nawawi.
“KPK menduga tersangka IIH juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dalam hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” tambah Nawawi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV