Jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim dan Panitera Pengganti di PN Surabaya Diberhentikan Sementara
Peristiwa | 21 Januari 2022, 07:39 WIB"Dengan adanya OTT hari ini semoga membantu Mahkamah Agung untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua pegawai PN Surabaya yaitu Hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti Hamdan (H) sebagai tersangka lantaran terbukti menerima suap dalam penanganan perkara.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, tersangka IIH diduga menerima uang sebesar Rp140 juta dari penanganan perkara di PN Surabaya.
Perkara yang dimaksud terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) .
Hendro Kasiono selaku kuasa hukum dari PT SGP menginginkan agar hakim dapat memutuskan di antaranya PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Keinginan tersebut disampaikan kepada Hamdan selaku panitera pengganti di PN Surabaya lalu diteruskan kepada Hakim Itong.
Terkait kasus suap ini, Hamdan dan Itong Isnaeni Hidayat sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Buntut Kasus Suap, Hakim PN Surabaya Tiba di Gedung KPK Jakarta
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV