Jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim dan Panitera Pengganti di PN Surabaya Diberhentikan Sementara
Peristiwa | 21 Januari 2022, 07:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Mahkamah Agung (MA) mendukung langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang melibatkan Hakim (IIH) dan Panitera Pengganti (H) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan pihaknya telah memberhentikan sementara Hakim dan Panitera Pengganti tersebut guna mendukung proses penyidikan.
"Dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah maka hari ini juga yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti," kata Sobandi dalam keterangan tertulis, yang dikutip Jumat (21/1/2022).
Selain itu, MA juga terus mendukung langkah penyidikan dengan memeriksa Ketua dan Panitera PN Surabaya terkait fungsi pengawasan dan pembinaan.
Sobandi menerangkan, adapun fungsi tersebut telah tertuang dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017.
"(Maklumat mengatur) tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya," kata Sobandi.
Menurut Sobandi, hal ini juga dilakukan sebagai salah satu langkah MA untuk menjadi lembaga yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Selain itu juga guna memperbaiki indeks integritas nasional Mahkamah Agung yang memperoleh nilai 82,61.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Itong Isnaeni Hidayat Sebagai Tersangka Penerima Suap Penanganan Perkara
Artinya, masih ada sekitar kurang lebih 18 persen untuk mencapai 100 persen bersih dari korupsi.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV