Warga Diminta Kawal Kebijakan Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu, KSP: Kalau Ada Penimbunan, Laporkan!
Peristiwa | 20 Januari 2022, 18:06 WIB“Pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) itu untuk jangka waktu enam bulan ke depan,” ujar Edy.
Baca Juga: Turun 14 Ribu, Minyak Goreng di Minimarket Ludes Diserbu Warga
Ia menegaskan bahwa pemerintah saat ini sedang menyiapkan skema kebijakan untuk menjamin kelangsungan pasokan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) guna mencukupi keperluan industri minyak goreng di dalam negeri.
“Kuncinya di situ. Jika pasokan CPO terjamin pada harga yang wajar, maka produksi dan harga minyak goreng akan terkendali,” katanya.
Baca Juga: Berlaku Hingga 6 Bulan Kedepan, Minyak Goreng Satu Harga Akan Meluncur Secara Bertahap
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah memberlakukan kebijakan satu harga minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter, sejak Rabu (19/1). Harga minyak goreng ini berlaku hingga enam bulan ke depan.
Pada tahap awal, pemberlakuan harga minyak goreng Rp14.000 untuk kemasan 1 liter, 2 liter, dan 25 liter tersebut diterapkan di toko ritel modern. Sementara untuk pasar tradisional dilakukan selambat-lambatnya pada pekan depan.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV