Buron Selama 16 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Bank Mandiri Senilai Rp120 Miliar Ditangkap
Hukum | 20 Januari 2022, 00:43 WIBBerdasarkan Putusan Mahkamah Agung, terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar UU Pemberantasan Korupsi Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 200 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca Juga: Kronologi Uang Nasabah Bank Mandiri Kudus Rp5,95 M Hilang, Hingga Kasusnya di Persidangan
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV