MAKI Kecewa dengan Vonis Nihil Heru Hidayat di Kasus Asabri: Harusnya Seumur Hidup atau Mati
Hukum | 19 Januari 2022, 15:30 WIBHukuman nihil, kata dia, hanya berlaku di perkara penjara terhitung yaitu 1 hari hingga maksimal 20 tahun.
Jika hukuman seumur hidup, lanjut Boyamin,maka bisa dijatuhkan hukuman yang sama atau hukuman di atasnya, yaitu mati.
“Putusan kemarin menyatakan perbuatan terdakwa Heru Hidayat terbukti, maka seharusnya dipidana dan bukan nihil. Bisa seumur hidup atau mati,” jelasnya.
Lebih lanjut, Boyamin menyebutkan sesuai Pasal 240 KUHAP putusan hakim itu keliru sehingga MAKI meminta Jaksa Kejaksaan Agung harus melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Putusan mati sebenarnya itu paling proporsional dan sesuai tuntutan keadilan masyarakat, mengingat perbuatan Heru Hidayat sangat merugikan negara, masyarakat, dan nasabah secara berulang (Jiwasraya dan Asabri),” kata Boyamin.
Baca Juga: 4 Alasan Hakim Tak Beri Vonis Mati Heru Hidayat Terkait Kasus Korupsi Asabri
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara