Lolos Vonis Mati Kasus Asabri, Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya
Hukum | 19 Januari 2022, 14:25 WIB"Oleh karena itu beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya," ujar hakim Ali.
Sebagai informasi, dalam perkara ini perbuatan Heru Hidayat bersama 7 orang terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara senilai total Rp 22,788 triliun berdasarkan hasil audit BPK.
Hakim sepakat dengan JPU bahwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Adapun dakwaaan yang dimaksud Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Divonis Nihil Oleh Majelis Hakim
Meski tak menjatuhkan pidana hukuman mati, Heru Hidayat dijatuhi pidana pengganti senilai Rp 12,643 triliun.
Pembayaran uang pengganti sebesar Rp 12,643 triliun tersebut dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita dan bila tidak dibayar harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.
Kasus Jiwasraya
Di skandal Jiwasraya, nama Heru terseret, lantaran perusahaan asuransi pelat merah itu berinvestasi di produk berisiko tinggi, salah satunya adalah saham Trada Alam Minera alias TRAM.
Adapun korupsi Jiwasraya ini tercatat merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun.
Hasil korupsi ini digunakan Heru Hidayat untuk bermain judi kasino di Resort World Sentosa Singapura, Marina Bay Sand Singapura dan SkyCity di New Zealand.
Akibat perbuatannya itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memvonis Heru dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Tak hanya divonis hukuman seumur hidup, Heru juga tetap mesti membayar uang pengganti sebesar Rp10,73 triliun.
Selain Heru, kasus korupsi Jiwasraya ini menjerat lima terdakwa lain. Mereka juga menerima vonis penjara seumur hidup dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kelima terdakwa itu ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Lalu, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV