Sepanjang 2021, 11 Pegawai KPK Terbukti Bersalah Langgar Etik, 2 Orang Dapat Sanksi Pemecatan
Hukum | 19 Januari 2022, 03:35 WIBSanksi potong gaji juga diterima Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Dewas menyatakan Lili Pintauli melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.
Atas perbuatannya, Lili dihukum berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
Kemudian sanksi teguran tertulis dijatuhkan kepada penyidik KPK Muhammad Nur Prayoga (MNP).
Pelanggaran etik yang dilakukan MNP sama seperti MPN, yakni melakukan perundungan dan pelecehan kepada salah satu saksi dalam perkara bansos Covid-19.
Baca Juga: Dewas KPK Terima Satu Laporan Lagi Terkait Lili Pintauli Siregar
Dewas memberikan sanksi teguran tertulis satu dengan masa hukuman selama tiga bulan.
Sanksi terguran tertulis satu juga diberikan kepada tiga pegawai KPK yang bertugas sebagai staf Rutan cabang KPK, Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana.
Albertina menjelaskan, pelanggaran ketiga staf Rutan cabang KPK tersebut adalah berkunjung ke Lembaga Pemasyakatan Kelas I Tangerang tanpa dilengkapi surat tugas atau izin atasan terkait pengembalian barang sitaan milik terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Ketiganya disanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan.
Baca Juga: KPK Geledah Sejumlah Rumah Terkait Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara
Kemudian sanksi berupa permohonan maaf dijatuhkan terhadap Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Arif Waluyo dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Perbendaharaan Juliharto.
Menurut Albertina, dua pegawai KPK itu terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa pengabaian kewajiban untuk membimbing insan komisi yang dipimpinnya dalam melaksanakan tugas.
"Keduanya disanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup," ujar Albertina saat konferensi pers Hasil Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2021, Selasa (18/1/2021) dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut Albertina menjelaskan, sepanjang 2021 Dewas KPK menangani 33 laporan dugaan pelanggaran etik dari 38 laporan pengaduan.
Baca Juga: Daftar Nama 3 Dirut BUMN yang Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN
Sebanyak 33 laporan dugaan pelanggaran kode etik itu, 25 laporan telah selesai, 7 laporan sudah masuk sidang, dan 18 laoran tidak melanjutkan sidang.
Selain itu, masih ada 8 laporan yang diproses dengan alasan kurangnya bukti pendukung.
"Kadang-kadang laporan yang masuk itu pemberitaan di media saja, tidak ada bukti sama sekali. Jadi, laporan sebenarnya pasti ditindak lanjuti tapi waktunya tergantung buktinya," ujarnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com